BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam perkembangan dunia bisnis belakangan ini terjadi adanya
suatu dinamika jatuh bangunnya perusahaan publik dalam sektor ekonomi nasional
bahkan dunia. Dalam perkembangan tersebut, tidak hanya berimbas pada sektor
ekonomi saja akan tetapi hal tersebut berimbas pula pada sistem pengelolaan
perusahaan publik dan kebijakan pemegang saham terutama dalam hal menilai return
yang mereka harapkan dari suatu perusahaan publik sehingga tingkat
kualitas pengelolaan perusahaan pun idealnya harus memenuhi standar kebutuhan
informasi para pemegang saham dalam membuat kebijakannya.
Peran profesi akuntan dalam hal ini mempunyai peranan yang
sangat penting guna meningkatkan nilai informasi bagi pemegang saham dan
menciptakan tata kelola yang baik dalam sistem informasi yang berjalan dari
suatu perusahaan. Sejak terjadinya kasus kecurangan yang dilakukan oleh
manajemen Enron di Amerika Serikat yang menyebabkan runtuhnya pasar modal pada
saat itu, SEC pada waktu itu segera mengeluarkan peraturan baru yaitu Sarbanes-Oxlay
Act dimana perusahaan publik pada saat itu diwajibkan memiliki lembaga
audit internal dalam hal ini manajemennya. Selain kasus tersebut, masih banyak
kasus-kasus yang terjadi belakangan ini yang sangat berdampak pada fluktuasi
harga saham dalam pasar modal. Hal tersebut menciptakan tantangan baru bagi
profesi akuntan untuk lebih fleksibel lagi dalam menanggapi isu dan kasus
terhangat guna mencegah terjadinya kembali atau sesuatu yang mungkin terjadi
terkait dengan kemungkinan terjadinya keruntuhan indeks harga saham di pasar
modal.
Prinsip teori keagenan yang terjadi antara pemegang saham
dengan pihak manajemen membutuhkan suatu penghubung yang memiliki tingkat
kompetensi yang handal dan mampu menciptakan kualitas diantara dua belah pihak
tersebut. Peran profesi akuntan menjadi sesuatu yang sangat penting dalam
setiap posisinya.
1.2. Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini
adalah untuk mengetahui lebihlanjut
mengenai peran profesi akuntansi di pasar modal
1.3.
Manfaat
Makalah ini diharapkan
dapat memberi manfaat kepada berbagai pihak, yakni Sebagai bahan referensi bagi
yang ingin mengembangkan wawasan behubungan dengan akuntansi keuangan.
BAB II
PEMBAHASAN
1.1. Profesi Akuntan
Akuntan adalah orang yang mempunyai kompetensi dan keahlian
dibidang akuntansi yang telah menempuh jenjang pendidikan sebagai akuntan.
Definisi akuntansi sendiri menurut Weygandt et al (2011), pada saat
ini akuntansi lebih diperlakukan sebagai suatu sistem yang menyediakan
informasi keuangan walaupun dahulu akuntansi pernah di definisikan suatu seni
atau ilmu social murni. Hal tersebut juga tercermin dalam The Framework for
the Preparation and Presentation of Financial Statement yang dihasilkan
oleh IASC. Kerangka tersebut menyebutkan bahwa tujuan dari laporan keuangan
adalah untuk menyediakan informasi keuangan yang bermanfaat bagi banyak
pengguna dalam pengambilan keputusan elektronik.
Berdasarkan definisi diatas, profesi akuntan sendiri adalah
bertugas untuk menyediakan informasi keuangan yang bermanfaat bagi banyak
pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomik. Hal tersebut menerangkan bahwa
betapa pentingnya profesi akuntan dalam dinamika ekonomi global. Profesi
akuntan dianggap sebagai suatu urat nadi perekonomian global. Informasi yang
dihasilkan akan menjadi landasan utama setiap kebijakan ekonomi yang akan
diambil oleh pihak berkepentingan, kehandalan dan kompetensitas menjadi suatu
keharusan yang harus dimiliki seorang akuntan.
Pada saat ini profesi akuntan tidak hanya sebagai seorang
pencatat transaksi, pengolah transaksi, ataupun sekedar penghasil informasi
semata. Profesi akuntan pada saat ini dituntut mampu memberikan suatu nilai
tambah terhadap entitasnya di tempat dia bernaung. Dapat diprediksi apabila
seorang akuntan hanya bertugas untuk menghasilkan informasi keuangan tanpa
adanya unsur nilai tambah dari akuntan tersebut maka informasi yang dihasilkan
akan menyesatkan para penggunanya.
Mekanisme perekonomian global yang telah menciptakan satu kesatuan
sistem ekonomi dunia telah merubah cara pandang profesi akuntan pada saat ini,
profesi akuntan diharapkan bisa memenuhi kebutuhan informasi para pelaku
ekonomi global khususnya para pemegang saham dari setiap penjuru dunia sehingga
tingkat standar kompetensi dari seorang akuntan diharapkan terus terbaharui
sehingga menjadi nilai tambah dalam entitasnya.
1.2. Sistem Informasi Dalam Aktivitas
Perusahaan
Informasi merupakan salah satu dari sumberdaya bisnis.
Seperti sumber daya lainnya, informasi juga merupakan sesuatu yang vital bagi
kelangsungan hidup perusahaan. Setiap hari dalam aktivitas perusahaan,
informasi terus mengalir dalam arus yang sangat besar dari masukan ke dalam
emtitas perusahaan hingga ketangan pengambil keputusan bisnis. Sistem yang dihasilkan
dari kumpulan data yang berasal dari kegiatan ekonomi lini operasi perusahaan
kemudian di olah ke setiap lini manajemen hingga sampai manajemen puncak dan
pemegang saham. Alur informasi tersebut di jalankan oleh sebuah sistem
informasi.
Sistem adalah sekumpulan subsistem yang bekerja bersama-sama
untuk mencapai tujuan bersama. Akuntansi yang bertujuan untuk menghasilkan
informasi yang bermanfaat bagi pengambil keputusan ekonomi tersebut disusun
sedemikian rupa dengan mekanisme yang ditentukan oleh perusahaan dalam suatu
sistem terintergrasi. Tujuannya adalah untuk menjaga kualitas informasi yang
dihasilkan agar bermanfaat secara efektif, efisien dan ekonomis.
Dalam kebanyakan organisasi, fungsi akuntansi merupakan
pemakai tunggal yang paling besar dari jasa komputer. Seluruh sistem yang
memproses transaksi keuangan dalam berbagai cara mempengaruhi fungsi akuntansi.
Sebagai pemakai akhir, akuntan harus bisa menerapkan gambaran yang jelas
tentang kebutuhan para profesional dan pengambil keputusan untuk mendesain
sesuai apa yang dibutuhkan. Selain itu, akuntan harus bisa menspesifikasikan
peraturan dan tekhnik yang digunakan, persyaratan kontrol internal, dan lainnya
yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan. Faktor kehandalan informasi
menyebabkan akuntan harus bisa mendesain sistem mereka sendiri sedemikian rupa
sehingga memenuhi kriteria yang diharapkan para pemakai informasi.
Informasi
yang dihasilkan perusahaan pada hakikatnya berisi tentang aktivitas perusahaan
dalam menciptakan profit akan tetapi, kebutuhan informasi yang cepat dan handal
dari para pemegang saham mengharuskan perusahaan untuk mampu memenuhi kebutuhan
informasi tersebut. Transaksi jual beli saham baik dalam pasar primer maupun
sekunder mempunyai intensitas sangat cepat sehingga perusahaan publik harus
mampu menyeimbangkan antara kebutuhan para pengguna informasi dengan kecepatan
dan ketepatan informasi tersebut. Keterlambatan informasi merupakan salah satu
yang bisa mengakibatan para pelaku pasar modal mengambil tindakan transaksi
dengan tidak rasional. Oleh karena itu, pengelolaan sistem informasi hendaknya
dapat memenuhi kebutuhan para pemegang saham agar keputusan yang diambil oleh
para pemegang saham tidak menyesatkan.
1.3. Sekilas Mengenai Pasar Modal
Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1548/KMK/90,
tentang Peraturan Pasar Modal menyebutkan bahwa pengertian pasar modal secara
umum adalah suatu sistem kuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah
bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta
keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal
adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan
saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai
jasa perantara-perantara efek.
Pasar modal merupakan tempat bertemunya permintaan dan
penawaran surat berharga yang diperdagangkan. Ditempat inilah para individu
atau badan usaha yang mempunyai kelebihan dana melakukan investasi dalam surat
berharga yang ditawarkan oleh emiten. Sebaliknya, perusahaan yang membutuhkan
dana melakukan listing listing terlebih dahulu kepada badan otoritas
sebagai emiten untuk menawarkan surat berharga. Pasar modal berada dibawah
BAPEPAM-LK dan dijamin oleh undang-undang.
Transaksi jual beli dalam pasar modal dapat berbentuk utang
berjangka yaitu dalam bentuk surat obligasi dan sekuritas lainnya, selain itu
dapat pula berbentuk penyertaan yang disebut saham.
Pasar modal sendiri mempunyai peranan yang sangat penting
bagi setiap Negara dimana pada dasarnya mempunyai suatu kesamaan antara satu
Negara dengan Negara lainnya. Pasar modal berfungsi sebagai fasilitas tempat
bertemunya penjual dan pembeli untuk menentukan harga surat berharga yang
memberikan kemudahan yaitu tanpa adanya tatap muka secara langsung antara
penjual dan pembeli karena system komputerisasi yang sangat canggih. Pasar
modal juga memberikan kesempatan kepada para pemodal untuk menentukan sendiri
hasil Return nya yang diharapkan sehingga para emiten dengan mudah
memenuhi keinginan para pemodal. Selain itu, pasar modal memberikan kesempatan
sebesar-besarnya kepada masyarakat untuk ikut terlibat dalam perkembangan suatu
perekonomian. Dengan adanya pasar modal, biaya informasi dan transaksi surat
berharga dapat berkurang. Informasi yang cepat dan dapat dipercaya tersedia di
pasar modal sehingga dapat memenuhi kebutuhan para pelaku pasar dalam mengambil
keputusan yang tepat dan murah.
Pasar modal dirancang untuk investasi jangka panjang.
Pengguna pasar modal ini adalah individu-individu, pemerintah, organisasi, dan
perusahaan. Pasar modal terdiri dari pasar perdana, sekunder, ketiga, dan
keempat. Jika ditinjau dari proses transaksi, pasar modal dikategorikan dalam
empat kategori pasar yaitu pasar spot, futures, forward, dan pasar opsi.
1.4. Peran Akuntan dalam Menunjang Pasar Modal
Akuntan berperan dalam mengungkapkan informasi keuangan
perusahaan dan memberikan pendapat mengenai kewajaran atas data yang disajikan
dalam laporan keuangan. Laporan keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan
yang disampaikan kepada Bapepam wajib disusun berdasarkan standar akuntansi
yang berlaku umum. Tanpa mengurangi ketentuan yang ada, Bapepam dalam
menentukan standar akuntansi di bidang pasar modal.
Dalam melakukan kegiatan, akuntan harus memperhatikan standar
akuntansi keuangan yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan
praktik akuntansi lainnya yang lazim di pasar modal. Meskipun pengaturan suatu
hal tertentu sudah dilakukan dalam standar akuntansi keuangan, tetapi apabila
belum mencakup hal-hal yang dibutuhkan di pasar modal dalam rangka memenuhi
asas kertebukaan, Bapepam dapat menetapkan ketentuan mengenai hal tersebut
secara khusus untuk melindungi kepentingan publik. Dalam kaitannya dengan suatu
penawaran umum, maka salah satu informasi terpenting yang dimuat dalam setiap
pernyataan pendaftaran efek adalah laporan keuangan perusahaan. Akuntan publik
memegang peranan kunci dalam menjamin kewajaran penyajian informasi keuangan.
Sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), akuntan tidak diwajibkan untuk
melakukan pemeriksaan atas dasar sampling. Dengan demikian harus disadari bahwa
laporan keuangan yang disajikan kemungkinan dapat mengandung kesalahan.
Oleh karena itu, akuntan di dalam memberikan pendapatnya akan
menyatakan kewajaran dan bukan kebenaran atas laporan keuangan. Apabila,
terjadi kesalahan, maka hal ini terlebih dahulu perlu dikaji, apakah kesalahan
ini merupakan tanggung jawab akuntan atau tidak. Sepanjang akuntan telah
melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar auditing yang berlaku, maka akuntan
yang bersangkutan tidak dapat dikenai tanggung jawab atas kesalahan tersebut.
Namun apabila dapat dibuktikan bahwa akuntan tidak melaksanakan pemeriksaan
sesuai dengan standar auditing, maka akan terjadi kesalahan akuntan tersebut
dapat dimintakan pertanggungjawabannya.
1.5. Peran Profesi Akuntan Dalam
Aktivitas Perusahaan Di Pasar Modal
Profesi akuntan seperti yang telah dibahas sebelumnya yaitu
mempunyai peranan yang sangat besar dalam sistem perekonomian global. Sebagai
urat nadi suatu entitas, kontribusi para profesi akuntan sangat mempengaruhi
dan mempunyai daya dampak yang sangat besar terhadap pasar modal terutama dalam
penyediaan informasi ekonomi yang menjadi dasar pengambilan keputusan tersebut.
a.
Profesi
Akuntan Perusahaan/Manajemen
Profesi akuntan yang bekerja dibawah lini CFO mempunyai
fungsi untuk menyediakan informasi yang berguna bagi manajer dalam hal
pengambilan keputusan ekonomi guna mendukung langkah manajemen untuk
pertimbangan arah perusahaan kedepannya. Para akuntan bekerja dengan suatu
sistem terintergrasi untuk mengolah data keuangan perusahaan menjadi informasi
yang berguna.
Kehandalan informasi yang dihasilkan para akuntan tersebut
berimbas pada kualitas informasi yang dihasilkan sehingga para manajemen dengan
akurat dapat melakukan peramalan bisnis, proses penganggaran yang efektif,
meminimalisir pemborosan biaya, dan sebagainya. Pada akhirnya kegiatan
perusahaan dalam memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham dan pihak
yang berkepentingan lainnya akan terekam dalam suatu informasi yang bisa
diandalkan bagi pengambilan keputusan para pemegang saham dalam rencana
pembelian atau penjualan kembali saham emiten tersebut.
Informasi pertama kali yang akan sangat mempengaruhi
gambaran perusahaan di mata para pemegang saham adalah berasal dari akuntan
perusahaan tersebut. Jika akuntan perusahaan tersebut tidak mampu memberikan
informasi yang handal dan cenderung menyesatlkan maka hal tersebut akan
menyebabkan opini auditor eksternal semakin buruk pula. Selain itu, alasan
kehandalan sangat ditekankan adalah bahwa para akuntan perusahaan rentan akan
tindakan manajemen laba yang tidak wajar bahkan mengarah kepada tindakan Fraud
yang merugikan semua pihak dimana imbasnya seperti krisis ekonomi global
yang terjadi belakangan ini yang diawali dengan terungkapnya kecurangan Lehmann
Brother hingga berimbas meruntuhkan sector pasar modal dunia. Oleh karena itu
harus adanya suatu standar pengendalian yang memadai dan dipatuhi sesuai
standar bisnis yang disepakati dalam perusahaan tersebut.
b. Profesi Auditor Internal
Profesi auditor internal beberapa tahun terakhir ini
memiliki peran yang sangat strategis dalam menciptakan Good Corporate
Governance, Risk Management, dan Internal Control. Runtuhnya harga
saham diberbagai negara ketika skandal kecurangan Enron terbongkar menghasilkan
suatu aturan baru yaitu dengan munculnya Sarbanes-Oxlay Act yang salah
satu isinya menyatakan bahwa setiap perusahaan yang listing di Wall
Street pada waktu itu wajib untuk memiliki komisi/dewan internal audit sendiri.
Pada awalnya banyak perusahaan yang enggan menerapkan peraturan tersebut hingga
beberapa mulai bermunculan untuk mau menerapkan aturan tersebut. Ernest
& Young pada waktu itu mengadakan survey kepada para pelaku pasar modal
dan memperoleh kesimpulan bahwa 70% para pelaku pasar modal di Amerika Serikat
menyatan bahwa keberadaan auditor internal sangat penting. Mahalnya biaya untuk
membentuk dewan/komisi auditor internal ternyata menghasilkan keuntungan yang
besar yaitu harga pasar saham emiten yang menerapkan tersebut mengalami
kenaikan yang cukup signifikan.
Di Indonesia, kebijakan tentang mengharuskan adanya
dewan/komisaris auditor internal baru disahkan dalam piagam audit intern
belakangan ini. Kesadaran pentingnya fungsi auditor internal mampu menciptakan
tata kelola usaha yang berkualitas dengan terciptanya sistem pengendalian
internal yang memadai dan mampu mengurangi adanya kecurangan atau kehilangan
asset perusahaan sehingga kepercayaan para pemegang saham akan tetap terjaga.
c. Profesi Akuntan Publik
Profesi akuntan publik merupakan profesi yang sangat
berperan dalam mempengaruhi keputusan para pemegang saham secara eksplisit.
Opini yang diberikan terhadap laporan keuangan entitas didasarkan pada PABU
sehingga pengungkapan dan tingkat materialitas laporan keuangan oleh manajemen
sangat berpengaruh terhadap opini yang akan diberikan.
Independensi secara fakta dan penampilan menjadi suatu
keharusan bagi para akuntan publik dalam melakukan audit laporan keuangan.
Dalam teknisnya, auditor eksternal bekerja menurut standar audit dan satuan
kerja yang telah ditentukan sehingga idealnya para auditor mengaudit perusahaan
kliennya dengan sangat objektif. Akan tetapi pada kenyataanya, runtuhnya pasar
saham yang fenomenal seperti kasus Enron, Lehmann Brother, dan lainnya tersebut
dikarenakan gagalnya para auditor eksternal dalam menemukan kecurangan kliennya
yang pada akhirnya berakibat pada pembekuan kantor akuntan publik terkait atau
adanya aksi penggugatan yang dilakukan klien terhadap kantor akuntan publik
yang melakukan audit laporan keuangannya.
Dalam perkembangannya, auditor eksternal diwajibkan
memberikan opini Going Concern terhadap kelangsungan bisnis kliennya dan
selain itu ranah hukum mulai menyentuh perkembangan dari profesi tersebut
terutama dalam bidang jasa audit. Hal tersebut diharapkan akan meminimalisir
kejadian kehancuran pasar modal seperti sebelumnya yang pernah terjadi.
BAB III
KESIMPULAN
Profesi akuntan memiliki peran yang sangat penting dalam
aktivitas perusahaan di pasar modal. Hal ini disebabkan karena akuntansi
tersebut merupakan urat nadi dari perekonomian dunia sehingga tingkat
kompetensi profesi akuntan akan mempengaruhi kualitas dari perkembangan
perekonomian dunia khususnya tercermin dalam fluktuasi tren harga saham dan
surat berharga lainnya di pasar modal.
Produk akuntansi yang berupa informasi keuangan akan
mempengaruhi berbagai pihak yang berkepentingan dalam membuat kebijakan. Sistem
informasi yang handal dan memadai sangat dibutuhkan guna mendukung penyampaian
informasi tersebut sehingga tidak menyesatkan para penggunanya.
DAFTAR PUSTAKA
ccounting1st.wordpress.com/2012/04/15/peran-profesi-akuntan-dalam-aktivitas-perusahaan-di-pasar-modal/
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking