BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
1. Sejarah dan Perkembangan Pasar Modal
Pasar Modal pada hakekatnya adalah pasar yang tidak berbeda
jauh dengan pasar tradisional yang selama ini kita kenal, dimana ada pedagang,
pembeli, dan juga tawar menawar harga. Pasar modal dapat juga diartikan sebagai
sebuah wahana yang mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang
menyediakan dana sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh lembaga dan profesi
yang berkaitan dengan efek.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal telah
menggariskan bahwa Pasar Modal mempunyai posisi yang strategis dalam
pembangunan ekonomi nasional. Pertumbuhan suatu Pasar Modal sangat tergantung
pada dari kinerja perusahaan efek. Untuk mengkoordinasikan modal, dukungan
teknis, dan sumber daya manusia dalam pengembangan Pasar Modal diperlukan suatu
kepemimpinan yang efektif. Perusahaan-perusahaan harus menjalin kerjasama yang
erat untuk menciptakan pasar yang mampu menyediakan berbagai jenis produk dan
alternatif investasi bagi masyarakat.
Untuk mengenmbangkan prasarana industri Efek diperlukan
investasi yang besar. Investasi tersebut tergantung pada keuntungan ekonomis
yang dapat diperoleh para usahawan. Faktor-faktor yang dapat mengurangi jumlah
investasi yang dapat diperlukan untuk membangun prasarana dan mengurangi biaya
operasi perusahaan efek, akan mendorong perkembangan Pasar Modal melalui
peningkatan kelangsungan hidup Perusahaan Efek. Perkembangan dimaksud dapat
dicapai apabila faktor-faktor tersebut juga mampu menghasilkan layanan dan
alternatif investasi yang aman dan berkualitas tinggi terutama dalam memberikan
pelayanan yang optimal kepada para investor sehingga perkembangannya nanti akan
sangat mempengaruhi minat dari para calon investor baru yang ingin coba-coba
berinvestasi di Pasar Modal.
Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, kegiatan jual beli saham
dan obligasi dimulai pada abad 19. Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan
oleh Verreniging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, jual beli efek telah
berlangsung sejak 1880. Pada tanggal 14 Oktober 1912, Amaserdamse
Effectenbueurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Di tingkat Asia, bursa
Batavia tersebut merupakan yang tertua keempat setelah Bombay, Hongkong dan
Tokyo.
2. Zaman Penjajahan
Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai
membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salahsatu
sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya.
Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang
penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi. Atas
dasar itulah, maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan Pasar Modal.
Setelah mengadakan persiapan, maka akhirnya berdiri secara resmi Pasar Modal di
Indonesia yang terletak di batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan
bernama Verreniging voor den Effectenhandel (Bursa Efek), dan langsung memulai
perdagangan. Pada saat awal terdapat terdapat 13 anggota bursa yang aktif
(makelar) yaitu: Fa. Duniop & Kolf; Fa Gijselman & Steup; Fa. Monod
& Co.; Fa. Adree Witansi & Co; Fa. A.W. Deeleman; Fa. H. Jul Joostensz;
Fa. Jeannette Walen; Fa.Wiekert & V.D Linden; Fa. Walbrink & Co; Fa.
Vermeys & Co; Fa. Cruyff dan Fa. Gebroeders.
Sedangkan Efek yang diperjualbelikan adalah saham dan
obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi
yang diterbitkan pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham
perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di
negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya. Perkembangan Pasar Modal
di Batavia tersebut begitu pesat sehingga menarij masyarakat kota lainnya.
Untuk menampung minat tersebut, pada tanggal 11 Januari 1925 di kota Surabaya
dan 1 Agustus 1925 di Semarang resmi didirikan bursa. Anggota bursa di Surabaya
waktu itu adalah: Fa. Duniop & Kolf; Fa Gijselman & Steup; Fa. Van
Velsen; Fa. Beaukkerk & Co. Dan N. Koster. Sedangkan anggota bursa di
Semarang waktu itu adalah: Fa. Dunlop & Koff; Fa Gijselman & Steup; Fa.
Monod & Co; Fa. Companien & Co; serta Fa. P.H. Soeters & Co.
Perkembangan Pasar Modal waktu itu cukup menggembirakan yang terlihat dari
nilai efek yang tercatat mencapai NIF 1,4 milyar (jika di Indeks dengan harga
beras yang disubsidi pada tahun 1982, nilainya adalah ± Rp. 7 Trilyun) yang
berasal dari 250 macam efek.
3.
Perang Dunia
II
Pada permulaan tahun 1939 keadaan suhu politik di Eropa
menghangat. Melihat keadaan ini, pemerintah Hindia Belanda mengambil
kebijaksanaan untuk memusatkan perdagangan Efek-nya di Batavia serta menutup
Bursa Efek di Surabaya dan di Semarang. Namun pada tanggal 17 Mei 1940 secara
keseluruhan kegiatan perdagangan efek ditutup dan dikeluarkan peraturan yang
menyatakan bahwa semua efek-efek harus disimpan dalam bank yang ditunjuk oleh
Pemerintah Hindia Belanda. Penutupan ketiga bursa efek tersebut sangat
mengganggu likuiditas efek, menyulitkan para pemilik efek, dan berakibat pula
pada penutupan kantor-kantor pialang serta pemutusan hubungan kerja. Selain itu
juga mengakibatkan banyak perusahaan dan perseorangan enggan menanam modal di
Indonesia. Dengan demikian, dapat dikatakan, pecahnya Perang Dunia II menandai
berakhirnya aktivitas Pasar Modal pada zaman penjajahan Belanda.
4.
Masa Tahun
1952-1958
Setahun setelah pemerintahan Belanda mengakui kedaulatan RI,
tepatnya pada tahun 1950, obligasi Republik Indonesia dikeluarkan oleh
pemerintah. Peristiwa ini menandai mulai aktifnya kembali Pasar Modal
Indonesia. Didahului dengan diterbitkannya Undang-undang Darurat No.13 tanggal
1 September 1951, yang kelak ditetapkan sebagai Undang-undang No.15 tahun 1952
tentang Bursa, pemerintah RI membuka kembali Bursa Efekdi Jakarta pada tanggal
31 Juni 1952, setelah terhenti selama 12 tahun. Adapun penyelenggaraannya
diserahkan kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE) yang
terdiri dari 3 bank negara dan beberapa makelar efek lainnya dengan Bank
Indonesia sebagai penasihat. Sejak itu Bursa Efek berkembang dengan pesat,
meskipun efek yang diperdagangkan adalah efek yang dikeluarkan sebelum Perang
Dunia II. Aktivitas ini semakin meningkat sejak Bank Industri Negara
mengeluarkan pinjaman obligasi berturut-turut pada tahun 1954,1955, dan 1956.
Para pembeli obligasi banyak warga negara belanda, baik perseorangan maupun
Badan Hukum. Semua anggota diperbolehkan melakukan transaksi abitrase dengan
luar negeri terutama dengan Amsterdam.
5.
Masa
Konfrontasi
Namun keadaan ini hanya berlangsung sampai pada tahun 1958,
karena mulai saat itu terlihat kelesuan dan kemunduran perdagangan di Bursa.
Hal ini diakibatkan politik konfrontasi yang dilancarkan pemerintah RI terhadap
Belanda, sehingga mengganggu hubungan ekonomi kedua negara dan mengakibatkan
banyak warga negara Belanda meninggalkan Indonesia. Perkembangan tersebut makin
parah sejalan dengan memburuknya hubungan RI dengan Belanda mengenai sengketa
Irian Jaya dan memuncaknya aksi pengambil-alihan semua perusahaan Belanda di
Indonesia, sesuai dengan Undang-undang Nasionalisasi No. 86 Tahun 1958.
Kemudian disusul dengan instruksi dari Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda
(BANAS) pada tahun 1960, yaitu larangan bagi Bursa Efek Indonesia untuk
memperdagangakan semua efek dari perusahaan Belanda yang beroperasi di
Indonesia, termasuk semua Efek yang bernominasi mata uang Belanda, makin
memperparah perdagangan efek di Indonesia.
Tingakat inflasi yang cukup tinggi pada waktu itu semakin menggoncang dan
mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Uang dan Pasar Modal, juga
terhadap mata uang rupiah yang mencapai puncaknya pada tahun 1966. Penurunan
ini mengakibatkan nilai nominal saham dan obligasi menjadi rendah sehingga
tidak menarik lagi bagi investor. Hal ini merupakan pasang surut Pasar Modal
Indonesia pada zaman Orde Lama.
6.
Babak Baru
Pasar Modal Tahun 1977
Langkah demi langkah diambil oleh pemerintah Orde Baru untuk
mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap nilai mata uang Rupiah. Disamping
pengerahan dana dari masyarakat melalui tabungan dan deposito, pemerintah terus
mengadakan persiapan khusus untuk membentuk Pasar Modal. Dengan Surat Keputusan
Direksi BI No. 4/16 Keputusan Direktur tanggal 26 Juli 1968 di BI dibentuk Tim
Persiapan Pasar Uang (PU) Dan Pasar
Modal (PM). Hasil penelitian tim menyatakan bahwa benih dari Pasar Modal di
Indonesia sebenarnya sudah ditanam pemerintah sejak tahun 1952, tetapi karena
situasi politik dan masyarakat masih awam tentang Pasar Modal, maka pertumbuhan
efek di Indonesia sejak tahun 1958 s/d 1976 mengalami kemunduran. Setelah tim menyelesaikan tugasnya
dengan baik, maka dengan surat keputusan Keu-Menkeu No. Kep-25/MK/IV/1/72
tanggal 13 Januari 1972 tim dibubarkan, dan pada tahun 1976 dibentuk Bapepam
(Badan Pembina Pasar Modal) dan PT. Danareksa. Bapepam bertugas membantu
Menteri Keuangan yang diketuai oleh Gubernur Bank Sentral. Dengan dibentuknya
Bapepam, maka terlihat kesungguhan dan intensitas untuk membentuk kembali PU
dan PM. Selain sebagai pembantu menteri keuangan, Bapepam juga menjalankan
fungsi ganda yaitu sebagai pengawas dan pengelola Bursa Efek.
Pada tanggal 10 Agustus 1977 berdasarkan kepres RI No. 52
tahun 1976 psar modal diaktifkan kembali dan go publiknya beberapa perusahaan.
Pada zaman Orde Baru inilah perkembangan Pasar Modal dapat dibagi menjadi dua,
yaitu tahun 1977 s/d 1987 dan tahun 1987 s/d sekarang. Perkembangan Pasar Modal
selama tahun 1977 s/d tahun 1987 mengalami kelesuan meskipun pemerintah telah
memberikan fasilitas kepada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan dana dari
Bursa Efek. Fasilitas-fasilitas yang diberikan antara lain fasilitas perpajakan
untuk merangsang masyarakat agar mau terjun dan aktif di Pasar Modal. Tersendatnya perkembangan Pasar Modal
selama periode itu disebabkan oleh beberapa masalah antara lain mengenai
prosedur emisi saham dan obligasi yang terlalu ketat, adanya batasan fluktuasi
saham dan lain sebagainya. Untuk mengatasi masalah itu pemerintah mengeluarkan
berbagai deregulasi yang berkaitan dengan perkembangan pasar modal, yaitu Paket
Kebijaksanaan Desember 1987, Paket Kebijaksanaan Oktober 1988, Paket
Kebijaksanaan Desember 1988.
Ø Pakdes 1987
Pakdes 1987
merupakan penyederhanaan persyaratan proses emisi saham dan obligasi,
dihapuskannya biaya yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam, seperti biaya
pendaftaran emisi efek. Selain itu dibuka pula kesempatan bagi pemodal asing
untuk membeli efek maksimal 49% dari total emisi. Pakdes 87 juga menghapus
batasan fluktuasi harga sajam di bursa efek dan memperkenalkan bursa paralel.
Sebagai pilihan bagi emiten yang belum memenuhi syarat untuk memasuki bursa
efek.
Ø Pakto 88
Pakto 88 ditujukan
pada sektor perbankan, nbamun mempunyai dampak terhadap perkembangan pasar
modal. Pakto 88 berisikan tentang ketentuan 3 L (Legal, Lending, Limit), dan
pengenaan pajak atas bunga deposito.Pengenaan pajak ini berdampak positif
terhadap perkembangan pasar modal di Indonesia.
Ø Pakdes 88
Pakdes 88 pada
dasarnya memberikan dorongan yang lebih jauh pada pasar modal dengan membuka
peluang bagi swasta untuk menyelenggarakan bursa
B.
Tujuan
Tujuan yang ingin dicaapai dalam
makalah ini adalah :
Untuk mengetahui peran Pasar Modal Indonesia Serta Peraturan BAPEPAM Yang Terkait
Dengan Profesi Akuntan Termasuk Corporation Governance, Disclosure Dan
Kewajiban Pelaporan
C.
Manfaat
Makalah
ini diharapkan dapat memberi manfaat kepada berbagai pihak, yakni :
Sebagai
bahan referensi bagi yang ingin mengembangkan wawasan behubungan dengan
akuntansi keuangan.
BAB II
PEMBAHASAN
Indonesia mulai mengenal pasar modal pada zaman penjajahan
belanda, diperkenalkan melalui VOC, pasca indonesia merdeka, indonesia memulai
berkonsentrasi pada pembangunan di berbagai bidang. Tentu saja pembangunan
memerlukan biaya, biaya pembangunan selama ini di peroleh dari pinjaman negara
– negara donor. Tetapi tidak selamanya indonesia memperoleh pinjaman dari
negara – negara donor, sehingga pasar modal mulai dibentuk untuk membantu
pembiayaan pembangunan di indonesia.
Definisi pasar modal menurut UUPM (Undang – Undang Pasar
Modal) pasal 1 angka 13 adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran
umum dan perdagangan efek perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Pasar modal sendiri mempunyai fungsi yang strategis ,dan
pentingnya pasar modal membuat pemerintah indonesia amat berkepentingan atas
perkembangan dan kemajuan pasar modal, sehingga dapat dimanfaatkan untuk
memperbesar volume kegiatan pembangunan.
Pasar modal indonesia juga pernah dibekukan karena adanya
perang dunia I dan II, serta kebijakan nasionalisasi pemerintahan, pada tahun
1977 kembali dibuka setelah orde baru dicanangkan. Pasar modal memberikan arti
penting bagi kemajuan pembangunan di indonesia, sehingga pemerintah indonesia
pada tahun ke tahun sangat gencar mendorong peningkatan pasar modal.
B.
Perkembangan
dan Pertumbuhan Pasar Modal Di indonesia.
Pasar modal dirumuskan dalam GBHN (1999 – 2004), yang
mengharuskan penyelenggara untuk mengembangkan pasar modal yang sehat,
transparan, dan efisien.
C.
Bapepam
(Badan Pengawas Pasar Modal)
Bapepam
pada awalnya menjadi satu – satunya lembaga multifungsi yang menaungi pasar
modal di Indonesia sebagai ;
1) Regulator
2) Pengelola bursa efek
3)
Pengawas
pihak – pihakyang terlibat dan pelaksana kegiatan di pasar modal
4)
Melakukan
pemeriksaan.
5)
Penyidikan.
6) Menjatuhkan Sanksi.
Pada perkembangan pasar modal selanjutnya Bapepam mengalami
perombakan dengan dikeluarkannya surat keputusan menteri keuangan no
1548/KMK.103/1990. serta UU no 8 1995 pasal 3 ayat 1 antara lain;
- Bapepam hanya menjadi lembaga regulator dan,
- penegak hukum pasar modal.
- Melakukan pembinaan, pengaturan, pengawasan dan pengawasan sehari – hari dipasar modal.
Fungsi
pengelolaan bursa diserahkan pada Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan penjaminan emisi
efek diserahkan pada perushaan swasta.
D.
Kepastian
dan Jaminan Hukum Pasar Modal Di Indonesia
Kepastian dan jaminan hukum sangat diperlukan bagi para investor
untuk menanamkan modalnya di Indonesia, melalui Pemberlakuan Undang – Undang
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) yang menajdi landasan Jaminan
hukum semua pihak yang terkait dengan kegiatan pasar modal di indonesia. Bapepam
sendiri sebagai lemabaga pembuat UUPM bersama pemerintah melalui DEP keuangan
dituntut dunia internasional untuk selalu malakukan penyesuaian atas undang –
undang pasar modal indonesia agar sesuai dengan kondisi perkembangan pasar
modal secara global.
a)
Hakikat
Pasar Modal
Pasar modal (capital
market) mempertemukan pemilik dana (suplier
of fund) dengan pengguna dana (User fund) untuk tujuan invesatasi jangka
menengah dan panjang. Kedua pihak memperjual belikan modal berbentuk efek. Dalam
hal ini pemilik dana menyerahkan dana dan penerima dana menyerahkan surat bukti
kepemilikan berupa efek.Transaksi jual beli saham dilakukan di dalam pasar
bursa. Untuk komoditas tertentu dan penyelenggaraan melalui prosedur perantara.
Modal atau dana yang diperdagangkan dalam pasar modal diwujudkan dalam surat
berharga atau dalam terminologi financial market disebut efek yang berupa
saham, obligasi atau sertifikat atas saham dan juga dalam bentuk surat berharga
lainya.
Surat berharga tersebut memberikan jaminan dan garansi yang
dapat dicairkan dengan sejumlah uang yang tercantum dalam surat berharga
tersebut.
Dalam kegiatan perdangangan dan
perekonomian ada beberapa macam bursa yang dikenal dengan ;
- Bursa Uang adalah pasar jual beli surat berharga untuk jangka pendek (kurang dari satu tahun)
- Bursa Komoditas adalah pasar tempat aktifitas jual beli produksi pertanian dan perkebunan
- Bursa Efek merupakan tempat jual beli efek.
b) Posisi Pasar Modal
Pasar
modal dalam struktur pasar keuangan merupakan bagian dari pasar keuangan.
Yang meliputi;
- Pasar uang (mnoney market)
- Pasar modal (capital market)
- Lembaga pembiayaan ;
a. Sewa (leasing)
b. Anjak piutang (factoring)
c. Modal ventura (venture capital)
d.
Kartu
kredit.
Fungsi pasar keuangan menyediakan
mekanisme untuk
- Menentukan harga aset keuangan
- Membuat aset keuangan lebih liquid
- Mengurangi biaya peralihan aset.
E.
Peraturan
Bapepam Terkait Dengan Profesi Akuntan Dipasar Modal
Melalui PPPM (Profesi Penunjang Pasar Modal) yang yang tercantum dalam UUPM
(undang – undang pasar modal) nomor 8 tahun 1995 menjelaskan tentang peran
profesi akuntan dalam pasar modal adalah mengungkapkan informasi keuangan
perusahaan dan memberikan pendapat mengenai kewajiban atas data yang disajikan
dalam laporan keuangan.
Laporan yang disampaikan kepada bapepam wajib disusun
berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum (UUPM Pasal 69). Dalam
melakukan kegiatan akuntansi harus memperhatikan standar akuntansi keuangan
(SAK) yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.
Peran lain profesi akuntan dalam pasar modal adalah membantu
mengembangkan standar tersebut. Yang berupa pengembangan sak yang berkaitan
dengan instrument pasar modal seperti efek derivatif, standar pemeriksaan
industri efek.
F.
Good
Corporate Governance
Digunakan dalam pasar modal untuk memisahkan fungsi dan
kepentingan diantara para fihak (stockholder)
dalam suatu perusahaan yaitu pihak yang menyediakan modal atau pemegang saham
atau pengawas dan pelaksana sehari – hari perusahaan dan masyarakat luas. Dan
dalam perkembangan berikutnya CG dijadikan standar dan aturan atau
standar di bidang ekonomi yang mengatur pemilik perusahaan, direksi, manajer
dengan merinci tugas dan wewenang serta peretanggung jawaban kepada pemegang
saham.
CG mengandung prinsip – prinsip yang melindungi kepentingan,
perusahaan, pemegang saham, manajemen, board
director, dan investor serta pihak – pihak yang terkait dengan perusahaan.
Akuntan berperan dalam mengungkapkan informasi keuangan
perusahaan dan memberikan pendapat mengenai kewajaran atas data yang disajikan
dalam laporan keuangan. Laporan keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan
yang disampaikan kepada Bapepam wajib disusun berdasarkan standar akuntansi
yang berlaku umum. Tanpa mengurangi ketentuan yang ada, Bapepam dalam
menentukan standar akuntansi di bidang pasar modal.
Dalam melakukan kegiatan, akuntan harus memperhatikan
standar akuntansi keuangan yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
dan praktik akuntansi lainnya yang lazim di pasar modal. Meskipun pengaturan
suatu hal tertentu sudah dilakukan dalam standar akuntansi keuangan, tetapi
apabila belum mencakup hal-hal yang dibutuhkan di pasar modal dalam rangka
memenuhi asas kertebukaan, Bapepam dapat menetapkan ketentuan mengenai hal
tersebut secara khusus untuk melindungi kepentingan publik. Dalam kaitannya
dengan suatu penawaran umum, maka salah satu informasi terpenting yang dimuat
dalam setiap pernyataan pendaftaran efek adalah laporan keuangan perusahaan.
Akuntan publik memegang peranan kunci dalam menjamin kewajaran penyajian informasi
keuangan. Sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), akuntan tidak
diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan atas dasar sampling. Dengan demikian
harus disadari bahwa laporan keuangan yang disajikan kemungkinan dapat
mengandung kesalahan.
Oleh
karena itu, akuntan di dalam memberikan pendapatnya akan menyatakan kewajaran
dan bukan kebenaran atas laporan keuangan. Apabila, terjadi kesalahan, maka hal
ini terlebih dahulu perlu dikaji, apakah kesalahan ini merupakan tanggung jawab
akuntan atau tidak. Sepanjang akuntan telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan
standar auditing yang berlaku, maka akuntan yang bersangkutan tidak dapat
dikenai tanggung jawab atas kesalahan tersebut. Namun apabila dapat dibuktikan
bahwa akuntan tidak melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar auditing,
maka akan terjadi kesalahan akuntan tersebut dapat dimintakan
pertanggungjawabannya.
DAFTAR PUSTAKA
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking