1.
Implementasi
pembagian kewenangan antara desa dengan kabupaten di desa penelitian belum
berjalan sebagaimana yang diharapkan. Bahkan pembagian kewenangan antara desa
dan kabupaten itu sendiri hingga penelitian ini berlangsung belum pernah
dilakukan. Peraturan daerah yang mengatur hal itu belum ada.
2.
Faktor-faktor
yang menjadi kendala tidak adanya implementasi pembagian kewenangan itu sendiri
amatlah kompleks, yakni menyangkut:
a. Belum adanya aturan hukum yang
memadai yang menjadi dasar pembagian kewenangan. Oleh karena itu
implementasinya pun juga belum ada. Jika di desa telah dilaksanakan
kewenangan-kewenangan, hal itu
semata-mata didasarkan pada rutinitas
sebelumnya.
b. Kemampuan perangkat desa maupun
anggota BPD relatif terbatas baik dalam hal tingkat pendidikan formal,
kemampuan khusus terkait dengan tuntutan juga fungsinya, maupun pemahaman
terhadap kewenangan desa itu sendiri.
c. Tingkat menghasilkan para perangkat
desa dan anggota BPD belum memadai, sehingga mengakibatkan dedikasi kerja tidak
optimal. Rencana pemerintah untuk mengangkat Sekretaris Desa menjadi PNS, di
satu pihak disambut antusias oleh para perangkat desa oleh karena jelas bisa
meningkatkan penghasilan, namun di lain pihak justru merupakan masalah dan
hambatan besar bagi menguatnya otonomi desa menuju kemandirian.
3.
Kewenangan ideal yang perlu dimiliki desa agar
penguatan otonomi desa tercapai dan akhirnya menuju desa mandiri adalah sebagai
berikut :
a. Kewenangan untuk turut serta
menentukan kebijakan Kabupaten
yang menyangkut desa.
yang menyangkut desa.
b. Kewenangan untuk mengembangkan
inisiatif dan kreativitas dalam
melaksanakan otonomi desa dan mengelola sumber pendapatan
desa
melaksanakan otonomi desa dan mengelola sumber pendapatan
desa
c. Kewenangan untuk menolak tugas-tugas
pembantuan yang tidak
sesuai dengan aspirasi dan daya dukung desa, dan penolakan
tidak diartikan sebagai sesuatu yang negatif.
sesuai dengan aspirasi dan daya dukung desa, dan penolakan
tidak diartikan sebagai sesuatu yang negatif.
4.
Berdasar
pada hasil penelitian maka implikasi kebijakan yang perlu diambil disarankan
sebagai berikut:
a. Segera diterbitkan Peraturan Daerah
Kabupaten tentang penyerahan urusan yang menjadi kewenangan kabupaten yang
perlu diserahkan kepada desa, agar menjadi pedoman yang jelas bagi desa untuk
mengimplementasikan kewenangan tersebut.
b. Diperlukan Kebijakan Pemerintah
Kabupaten maupun Lembaga Profesional seperti Perguruan Tinggi untuk : (a)
meningkatkan profesionalitas perangkat desa dan anggota BPD agar mampu
menjalankan fungsi masing-masing, dan mampu mengelola sumber pendapatan desa
secara profesional, (b) memberi keleluasaan kepada desa untuk mengembangkan
kreatifitas dan inisiatif dalam menjalankan otonomi desa.
c. Diperlukan kebijakan untuk
meningkatkan penghasilan aparat melalui alternatif : (a) Pengembangan Badan
Usaha Milik Desa, bagi desa yang profesional ke arah itu, atau (b) mengangkat
perangkat desa menjadi PNS untuk desa-desa yang profesional berkembang ke arah
perubahan status menjadi kelurahan.
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking